Senin, 20 Juli 2009

K3, MENSEJAHTERAKAN PEKERJA, MENGUNTUNGKAN PERUSHAAN

Oleh: Ir. Fadmin Prihatin Malau
Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional diselenggarakan dari 12 Januari sampai dengan 12 Februari secara serentak di seluruh tanah air. Penerapan K3 di Indonesia diatur dengan peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan bagi perlindungan hak-hak dasar tenaga kerja seperti hak perlindungan upah, jaminan sosial, waktu kerja dan waktu istirahat serta hak berserikat. K3 bertujuan melindungi para pekerja dan orang lainnya di tempat kerja, menjamin semua sumber produksi dapat dipakai secara aman, efisien, menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan produktivitas.

Apabila syarat-syarat K3 dilaksanakan maka kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat diminimalkan tingkat resikonya (keparahannya). Bila ini yang terjadi maka kerugian tidak dialami seperti kecelakaan kerja, korban manusia, kerusakan lingkungan dan lainnya. Dari berbagai kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja yang ditimbulkan, secara jelas dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk menerapkan syarat-syarat K3.
Kini di Indonesia berbagai kasus kecelakaan kerja, gangguan kesehatan akibat kerja seperti kebakaran pabrik, rusaknya alat berat, peledakan tanur, kebocoran tangki bahan kimia, keracunan di tempat kerja, gangguan pendengaran akibat kerja dan penyakit akibat kerja dan lainnya.
Seiring dengan itu berdasarkan data kecelakaan kerja yang ada sebanyak 95.418 kasus (tahun 2004), 99.023 kasus (tahun 2005) dan 95.624 kasus (tahun 2006) mengalami penurunan sebesar 3.55 %. Dari data itu menunjukkan kasus kecelakaan kerja di Indonesia masih tinggi. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi, kampanye maupun bentuk lain yang lebih intensif guna meningkatkan kepedulian masyarakat agar K3 menjadi budaya bangsa dalam segala aktivitasnya sehingga tingkat kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat ditekan atau diminimalkan.
Pekerja dan Lingkungan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) wadah higene perusahaan dan kesehatan kerja (hiperkes) yang tidak boleh dilupakan oleh para pengusaha. Mengapa? Karena K3 mempunyai tujuan pokok dalam upaya memajukan dan mengembangkan proses industrialisasi dalam mewujudkan kesejahteraan para pekerja.
Tujuan manajemen K3 sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya, baik itu buruh, petani, nelayan, pegawai negeri atau para pekerja bebas. Upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kecelakaan akibat kerja, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan, gizi tenaga kerja, perawatan, mempertinggi efisiensi, daya produktivitas tenaga manusia dan melipatgandakan kegairahan kerja.
Manajemen K3 juga memberikan perlindungan bagi masyarakat sekitar perusahaan agar terhindar dari bahaya proses industrialisasi dan merupakan modal utama kesejahteraan para buruh atau tenaga kerja secara keseluruhan. Bila diterapkan dengan baik dan terarah akan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Hal ini penting karena pada era pasar bebas daya saing dari suatu proses industrialisasi semakin ketat dan sangat menentukan maju tidaknya pembangunan suatu bangsa.
Pasar bebas membutuhkan peningkatan produktivitas kerja agar dapat bersaing dan mampu menghasilkan barang dan jasa bermutu tinggi maka penerapan peraturan perundang-undangan dan pengawasan serta perlindungan para buruh atau karyawan membutuhkan sistem manajemen K3 secara optimal karena faktor keselamatan dan kesehatan kerja mempengaruhi lahirnya sumber daya manusia yang profesional. Pasar bebas penuh dengan berbagai
persaingan, penerapan manajemen K3 akan menjawab persaingan itu. Pengalaman pada banyak negara sistem K3 adalah fase untuk kesejahteraan, produktivitas kerja dan toksikologi industri.
Kondisi pasar global dengan nuansa persaingan yang ketat, menuntut dunia usaha untuk meningkatkan berbagai upaya agar mendapatkan peluang dan memperoleh kepercayaan dalam pasar internasional, karena itu dituntut harus memiliki jaminan sertifikasi internasional seperti ISO 9001 Series mengenai Sistem Manajemen Mutu, ISO 14000 Series mengenai Sistem Manajemen Lingkungan dan OSHAS 18000 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja demi terpenuhinya kepercayaan dan kepuasan pelanggan (consumer satisfaction).
Dalam sistem standarisasi internasional ISO, memuat elemen persyaratan penerapan K3. Dengan demikian, penerapan SMK3 memiliki nilai yang sangat strategis, karena dengan pelaksanaan SMK3 yang berkelanjutan akan meningkatkan produktivitas pada setiap perusahaan, yang pada akhirnya meningkatkan daya saing perusahaan pada pasar internasional. Dampak lain, terciptanya iklim investasi yang kondusif dan terbukanya lapangan kerja yang lebih luas.
Fenomena K3 selalu muncul dan masih memprihatinkan sebagaimana yang dialami seorang pekerja berat, bongkar muat barang di pelabuhan, pasti banyak beban fisiknya daripada beban mental atau sosial. Begitu pula sebaliknya, bagi seorang pengusaha beban mentalnya akan lebih besar. Petugas sosial akan menghadapi beban-beban sosialnya.
Berhubungan dengan faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja yakni faktor fisik meliputi penerangan, suhu udara, kelembaban, cepat rambat udara, suara, vibrasi mekanis, radiasi, tekanan udara dan yang lainnya. Faktor kimia, seperti gas, uap, debu, kabut, fume, awan, cairan dan benda-benda padat. Faktor biologi dari hewan dan tumbuhan. Faktor fisiologis seperti konstruksi mesin, sikap dan cara kerja. Faktor mental-psikologis seperti susunan kerja, hubungan di antara pekerja atau dengan pengusaha, pemeliharaan kerja dan sebagainya.
Faktor-faktor itu dapat mengganggu 'daya kerja' seorang pekerja. Misalnya penerangan yang kurang cukup intensitasnya akan berpengaruh pada kelelahan mata kemudian kegaduhan dan kebisingan berpengaruh pula pada daya mengingat yang menyebabkan terjadinya kelelahan psikologis dan dapat menyebabkan ketulian.
Gangguan kesehatan dan daya kerja dari berbagai faktor ini dapat dihindari bila pekerja dan perusahaan memiliki kemauan untuk menerapkan manajemen K3 sesuai dengan perundangan-undangan yang ada.
Pelaksanaaan K3 di Indonesia sudah memiliki kerangka nasional dibangun dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten dan kota sampai pada tingkat perusahaan. Menghadapi kondisi masa depan tugas dan tanggung-jawab pemerintah di bidang K3 semakin berat, sementara kapasitas petugas pembina dan pegawai pengawas ketenagakerjaan belum memadai, apabila dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang harus dibina dan diawasi. Untuk itu, diperlukan peran serta pihak-pihak di luar Depnakertrans guna bersama-sama melakukan pembinaan pada bidang K3 dengan melibatkan unsur pemerintah terkait, pekerja dan pengusaha, organisasi profesi terkait, perguruan tinggi dan unsur masyarakat lainnya.
Peningkatan pembinaan K3 pada tingkat perusahaan secara khusus dapat dilakukan melalui lembaga berupa Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Pelayanan Kesehatan Kerja. Agar fungsi P2K3 dan Pelayanan Kesehatan Kerja lebih optimal, maka perlu didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3 seperti ahli K3, dokter perusahaan, higienis industri, petugas K3 yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi sesuai dalam jumlah yang memadai.
Menambah Kesejahteraan
Mensejahterakan para pekerja bukan saja pada pendapatan (upah) tetapi juga adanya perhatian dari pengusaha yang berkaitan dengan adanya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Jelasnya kesegaran jasmani dan rohani faktor penunjang untuk meningkatkan produktivitas kerja seseorang. Kesegaran itu dimulai dari saat memulai pekerjaan selama bekerja dan sampai selesai bekerja.
Mencegah gangguan kesehatan dapat dilakukan dengan memberikan jaminan perlindungan berupa pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, pemeriksaan kesehatan calon pekerja untuk mengetahui apakah sesuai dengan pekerjaan yang akan diberikan kepadanya, baik fisik, maupun mental. Pemeriksaan kesehatan dilakukan berkala untuk dapat dievaluasi. Memberikan pendidikan tentang keselamatan dan kesehatan kepada para pekerja secara kontinu agar tetap waspada dalam menjalankan tugas.
Dengan berbagai langkah itu diharapkan keselamatan dan kesehatan kerja para buruh akan lebih terjamin dan kecelakaan kerja bisa dihindarkan. Bila ini dapat diwujudkan maka kesejahteraan para pekerja atau buruh akan dirasakan.
Idealnya Bulan K3 Nasional tidak hanya kegiatan seremonial, tetapi kegiatannya harus dapat meningkatkan, penerapan dan mengembangkan K3 secara mandiri, berkelanjutan pada setiap tempat kerja untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain, keamanan aset-aset perusahaan, terciptanya kondisi lingkungan kerja yang layak dan menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Dengan demikian berarti telah menanamkan investasi yang sangat berharga bagi generasi penerus masa depan, demi bangsa dan negara.
* * *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar