PERATURAN BERSAMA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, MENTERI DALAM NEGERI MENTERI PERINDUSTRIAN, DAN MENTERI PERDAGANGAN.
NOMOR : PER.16/MEN/IX/2008
NOMOR : 49/2008 NOMOR : 922.1/M-IND/10/2008
NOMOR : 39/M-DAG/PER/10/2008
TENTANG
PEMELIHARAAN MOMENTUM PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL DALAM MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN GLOBAL.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, MENTERI DALAM NEGERI MENTERI PERINDUSTRIAN, DAN MENTERI PERDAGANGAN.
Menimbang
:
a.
Bahwa krisis keuangan global yang dihadapi bebagai Negara akhir-akhir ini juga berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia, sehingga akan berdampak negative terhadap perkembangan dunia usaha dan ketenagakerjaan ;
b.
Bahwa untuk mengantisipasi dampak negative dari krisis keuangan global, perlu diambil langkah-langkah konkrit untuk memelihara pertumbuhan perekonomian melalui pengaturan berbagai kebijakan yang menjamin ketenangan berusaha ketenangan bekerja ;
c.
Bahwa untuk tetap terjaganya kelangsungan usaha, maka kebijakan penetapan upah diarahkan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan perusahaan, dengan tetap memperhatikan kehidupan pekerja/buruh beserta keluarganya ;
d.
Bahwa untuk hal tersebut diatas perlu ditetapkan peraturan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.
Mengingat
:
1.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4279) ;
2.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
3.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3274) ;
4.
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3214) ;
5.
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar